• POLIS STANDAR GEMPA BUMI INDONESIA

    Yang bertanda tangan di bawah ini selanjutnya disebut Penanggung, atas dasar pembayaran premi dan keterangan tertulis yang diberikan oleh Tertanggung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan Polis yang masih berlaku yang menutup pertanggungan kebakaran atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama, menanggung harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sebagaimana diuraikan pada ikhtisar Pertanggungan, terhadap kerugian atau kerusakan oleh bahaya-bahaa yang disebutkan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan pada polis ini.

    Pertanggungan ini tidak dapat diperluas terhadap bahaya-baya lain selain yang disebutkan di bawah ini.

    BAB 1 – RISIKO YANG DIJAMIN

    Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

    1. Gempa Bumi, yang untuk kepentingan polis ini diartikan sebagai goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
    2. Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung o leh gempa bumi.
    3. Letusan gunung berapi, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang –lubang di tanah.
    4. Tsunami, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau letusan gunung berapi.

    BAB II- PENGECUALIAN

    1. Pertanggungan ini menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh atau timbul dari:
    1.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan, sebagaimana dimaksud oleh asosiasi asuransi umum Indonesia.
    1.2. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasannya atau tidak, apakah kerugian tersekbut langsung atau tidak langsung, proxima atau remote atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan.

    1.3. Tertabrak kendaraan
    1.4. Angin topan dan badai apapun bentuknya, baik itu disebabkan oelh bahaya yang dipertanggungkan atu tidak
    1.5. Banjir dan genangan air yang terjadi lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam setelah terjadinya bahaya yang dipertanggungkan.

    2. Pertanggungan ini tidak menjamin:

    2.1. jumlah yang tertera dalam ikhtisar pertangguan sebagai ko-asuransi dalam klaim Deductible, yang dikurangkan dari setiap pembayaran ganti rugi.

    2.2. Kerugian selanjutnya dalam, bentuk apapun yang timbul dari bahaya yang dipertanggungkan.

    2.3. Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:

    2.3.1. pembuangan sampah, biaya pembersihan;

    2.3.2. barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

    2.3.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atu batu mulia;

    2.3.4. barang antic atau barang seni;

    2.3.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

    2.3.6. efek-efek, obligasi, saham, atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, catatan pembukuan dan catatan-catatan system computer;

    2.3.7. pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lainnya.

    3. menyimpang dari artikel 291 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari pencurian selama terjadinya resiko tidak dijamin oleh Polis.

    BAB III – SYARAT UMUM

    PASAL 1
    PEMBAYARAN PREMI

    1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam pda ayat 2 di bawah ini, merupakan prasyarat dari tanggung jawab penanggung atas jaminn yang diberikan berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang wajib dibayar secara nyata terah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung:
    a. bilamana jangka waktu pertanggungan 45 (empat puluh lima) hari kalender atau lebih, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis;
    b. bilamana jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 (empat puluh lima ) hari kalender pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.



    2. Dalam hal jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atastiadak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut diatas, polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban pihak Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 % (dua puluh lima per sen) dari premi satu tahun

    PASAL 2
    PERTANGGUNGAN LAIN

    1. sebelum berlakunya pertanggungan ini, Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama

    2. bilamana kemudian Tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan/ atau kepentingan yang sama, hal itupun wajib diberitahukannya kepada Penanggung.

    PASAL 3
    PERUBAHAN RISIKO

    1. bilamana terdapat perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan dosimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan ubntuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain juga disimpan disana sehingga risiko yang dijamin Polis menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung harus memberitahukannya kepada Penanggung selambat-lambatnya walam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan ersebut.

    2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat 1 di atas, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika Penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis harus dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.

    PASAL4
    PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

    1. Pertanggungan tidak berlaku terhadap perabot rumah tangga atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang disebutkan dalam Polis kecuali apabila Penaggung sebelumnya menyetujui hal tersebut dan mencantumkan dalam lampiran Polis.

    2. Menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bilaman terdapat perubahan kepemilikan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak terjadinya perubahan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.

    PASAL 5
    KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

    1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
    segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerusakan atau kerugian menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya: surat keterangan itu mengenai segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan segala sesuatu yang terselamatkan.
    2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, tertanggung wajib:
    sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
    Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi
    Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

    Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

    PASAL 6
    LAPORAN KERUGIAN

    Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi bersadarkan Polis ini, Tertanggung harus:
    1. Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
    2. Menyerahkan Polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa tersebut dari kepala desa atau kepala kelurahan atau kepala kepolisian sektor setempat
    3. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
    4. memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar dan patut yang diminta oleh penanggung.



    PASAL 7
    PERHITUNGAN GANTI RUGI

    1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab penanggung setinggi-tingginya sebesar jumlah pertanggungan.
    2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan
    3. harga sisa barang yang rusak akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.

    PASAL 8
    KERUGIAN ATAS BARANG

    Untuk kerugian barang bergerak, tertanggung wajib dalam waktu yang wajar:

    1. 1.1. Dalam hal perabot rumah tangga: menyiapkan dan menyampaikan daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu:

    1.2. Dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: menyiapkan dan menyampaikan daftar khusus mengenai penilaian tentang segala sesuatu yang ada pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisanya.

    1.3. Menyampaikan buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh penanggung: kalau semuanya itu tidak ada, faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

    2. 2.1. Bilamana barang-barang yang dipertanggungkan dinyatakan dengan sebutan umum:”Perabot Rumah”, ”Mesin-mesin”, ”Harta benda”, ”Bahan-bahan” atau ”barang-barang dagangan” yang dipertanggungkan dalam polis ini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat tersebut dalam polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada pasal 10 polis ini.

    2.2. bilamana jenis barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam polis, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 (a) diatas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

    Ketentuan diatas tidak berlaku terhadap barang yang ternyata dari uraian atau taksiran yang ada dalam polis merupakan barang yang tidak ada penggantinya.


    PASAL 9
    GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

    1. Menyimpang dari pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan polis ini dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan tetapi premi tidak dikurangiatau dikembalikan.

    2. Ketentuan diatas akan dijalankan biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 277 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu kalau sekiranya pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat diatas.

    3. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

    Ketentuan ini akan berlaku setelah pelaksanaan dari pengecualian 2.1.


    PASAL 10
    PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA

    Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin polis ini, harga keseluruhan harta bneda yang dipertanggungkan lebih besar daripada jumlah pertanggungan, maka tertsnggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.


    PASAL 11
    LAPORAN TIDAK BENAR

    Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis dengan sengaja:

    1. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita

    2. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada sat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.

    3. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah

    4. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan

    5. Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini:

    6. Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau keruskan yang dijamin polis ini:

    Tidak berhak memperoleh ganti rugi.

    PASAL 12
    TAKSIRAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

    1. Taksiran harga berdasarkan atas harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, tanpa ditambah unsur laba sedikitpun.

    2. Taksiran harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi, dan atau penggunaan bangunan tersebut.

    3. barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan ditaksir menurut harga beli pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.

    PASAL 13
    KLAUSULA 72 JAM

    1. Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (Tujuh Puluh Dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 (Satu) kejadian dalam polis ini.

    2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diseabkan oleh bahaya yag dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu polis.


    PASAL 14
    BIAYA YANG DIGANTI

    1. Dalam hal terjadi kerugian uang jasa dan biaya para juru taksir dan ahli yang ditunjuk penanggung dibayar oleh penanggung.

    2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 2 dan pasal 15 ayat 2, diganti oleh penanggung sekalipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.


    PASAL 15
    SISA BARANG

    1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, sisa barang jika ada, tetap menjadi tanggung jawab tertanggung.

    2. Penanggung berhak meminta agar tertanggung menyimpan seluruhnya atau sebagian sisa barang tersebut.

    3. Meskipun demikian dengan ini ditegaskan bahwa suatu tindakan dari penanggung dan permintaan penyimpanan sebagaimana diatas, sama seklai tidak dapat dianggap sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung.


    PASAL 16
    PEMBAYARAN KLAIM

    Penanggung harus telah menyelesaikan pembayaran klaim 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang dibayar.

    PASAL 17
    SUBROGASI

    1. Sesuai dengan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, penanggung menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari tertanggung.

    2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

    3. Kelalaian tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat 2 diatas dapat menghilangkan atau mengurangi hak tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.


    PASAL 18
    PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

    Setelah terjadi suatu kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, jumlah pertanggungan berkurang sebesar kerugian tersebut.

    Setelah dilakukan pemulihan suatu kerusakan, tertanggung dapat meminta pemulihan nilai jumlah pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan, namun demikian penanggung berhak untuk sisa jangka waktu pertanggungan, namun demikian penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.


    PASAL 19
    HILANGNYA HAK GANTI RUGI

    1. Hak tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

     1.1. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini.

     1.2. Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (Dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan

     1.3. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (Enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi, pemberitahuan mana dapat berupa pemberitahuan pertama dan/atau pemberitahuan lanjutan.

    2. Hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (Tiga) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis, tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian pemberitahuan mana dapat berupa pemberitahuan pertama dan/atau pemberitahuan lanjutan.
     

    PASAL 20
    PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

    1. Penangggung dan Tertangggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos Tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnyadi alamat terakhir yang diketahui.Penanggung bebas dari egala kewajiban berdasarkan polis ini ,7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut,pukul 12.00 siang waktu setempat.

    2. Dalam hal Penanggung yang membatalkan. Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorate.

    3. Dalam hal Tertanggung yang membatalkan. Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani. Yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek sebagaimana ditetapkan dalam tarip Pertanggungan Gempa Bumi Indonesia yang berlaku.


    PASAL 21
    PENGEMBALIAN PREMI

    Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Persyaratan Umum Pasal 3,4 dan 20.


    PASAL 22
    PERSELISIHAN

    Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran dan atau pelaksanaan dari polis ini, akan diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadi sengketa.
    Sengketa dianggap terjadi sejak Penanggung atau Tertanggung memberikan pernyataan tertulis mengenai ketidak setujuannya atas hal yang disengketakan. Bilamana persengketaan tidak dapat diselesaikan. Penanggung memberikan kebebasan Tertanggung untuk memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dibawah ini, pilihan mana tidak dapat dibatalkan. Tertanggung harus memberitahukan pilihannya dengan surat tercatat, telegram, telexfacsimile, e -mail atau dengan kurir.



    Klausul Penyelesaian Sengketa (Arbitrase)

    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penangung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui arbitrase ad hoe sebagai berikut :

    1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 ( tiga ) orang arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk arbiter dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua arbiter tersebut memilih dan menunujuk arbirter ketiga dalam waktu 14 ( empat belas ) hari. Setelah arbiter kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi Ketua Kajelis Ad Hoc. 

    2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan para arbter dan atau kedua arbiter tidak berhasil tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menunjuk para arbiter dan atau ketua arbiter.

    3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 ( Seratus delapan puluh ) hari sejak majelis arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh majelis arbitrase Ad Hoc. Jangka waktu persengketaan dapat diperpanjang.

    4. Utusan arbitrase bersifat final dan mempunyai ikatan hukum tetap dan mengikat tertanggung dan penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau penaggung tidak melaksanakan utusan arbitrase secara sukarela. Utusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri yang berwenang atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

    5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tanggal 12 agustus 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.


    Klausul Penyelesaian Sengketa ( Pengadilan )

    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melelui pegadilan yang berwenang.


    Pasal 23
    PENUTUP

    1. Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dengan yang diedarkan melaui surat keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yang aslinya disimpan di kantor Sekretariat Jenderal Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

    2. Untuk hal-hal yang belum cukup diatur dalam persetujuan ini berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.