DRG merupakan salah satu metode pembayaran biaya pelayanan kesehatan secara Retrospektif. Secara sederhana, DRG diartikan sebagai cara pembayaran pelayanan kesehatan dengan berdasarkan biaya satuan per diagnosis. Jadi pada sistem ini, pembayaran jasa pelayanan kesehatan bukan dihitung dari jenis pelayanan medis maupun non medis, ataupun lama rawat inap yang diterima oleh pasien dalam upaya penyembuhan suatu penyakit.
Konsep DRG adalah bahwa Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh berbagai rumah sakit untuk suatu diagnosis / penyakit tertentu. Dalam metode pembayaran DRG rumah sakit tidak lagi merinci tagihan yang terdiri dari tagihan tindakan, obat, kamar, dan lain sebagainya. Rumah sakit akan menyampaikan diagnosis pasien serta memasukkan kode diagnosis tersebut sebagai dasar penagihan biaya pelayanan kesehatan. DRG biasanya mengacu kepada ICD (International Classification of Disease) yang diterbitkan WHO. Untuk melihat ICD-10 online dapat KLIK DISINI.
Beberapa Keuntungan dari Pembayaran dengan metode DRG:
- Memudahkan administrasi baik di sisi penagih maupun pembayar
- Lebih mudah dipahami pasien
- memudahkan dalam perhitungan pendapatan di sisi rumah sakit
- Menciptakan insentif bagi rumah sakit dan pemberi jasa pelayanan kesehatan untuk memanfaatkan sumberdaya se-efektif dan se-efisien mungkin sehingga akan meningkatkan professionalitas rumah sakit.
Beberapa kekurangan dari pembayaran dengan metode DRG:
- Membutuhkan sistem informasi (IT) pencatat rekam medis yang akurat dan lengkap untuk memudahkan kompilasi data
- Penerapannya perlu di back-up oleh suatu sistem asuransi kesehatan nasional atau pemerintah yang membayarkan pelayanan medis bagi warganya
- terdapat resistensi dari pemberi jasa kesehatan karena income bisa jadi lebih kecil dengan metode DRG dari pada dengan metode fee for service, misalnya.
- Untuk kasus penyakit katastropik yang biayanya mahal, sulit dijangkau para pasien yang membayar dari kantungnya sendiri (out of pocket)