• Kolektibilitas Kredit Perbankan dan Kaitannya Dengan Asuransi Kredit

    Dalam Asuransi Kredit, salah satu ruang lingkup jaminan adalah Menjamin kerugian Kreditur atas macetnya suatu Kredit. Penyebab macetnya pun biasanya ditentukan. Apakah semata-mata macet karena pihak debitur kehilangan pekerjaan (Di PHK), atau dapat juga menjamin penyebab lainnya yang dapat diperjanjikan antara pihak asuransi dan pihak Kreditur sebagai tertanggungnya.


    Salah satu indikator dalam menganalisa klaim kredit Macet adalah bagaimana caranya membuktikan bahwa kredit tersebut benar-benar masuk dalam kategori Macet. kalau tidak ada standardnya, maka masing-masing pihak akan memiliki persepsi masing-masing atas istilah Macet tersebut.



    Dalam Dunia perbankan hal tersebut sebenarnya sudah diatur oleh Bank Indonesia yang dibahasakan dengan istilah "Kolektibilitas Kredit'.



    Kolektibilitas adalah Suatu pembayaran Pokok atau Bunga Pinjaman oleh nasabah sebagaimana terlihat tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998, maka beberapa kategori kolektibilitas kredit dapat dibedakan menjadi :



    1. Kategori Kredit Lancar ( Pass ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.

    • Memiliki Mutasi rekening yang aktif.

    • Bagian dari kredit dijamin dengan uang tunai.



    2. Kategori Kredit Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    • Terdapat tunggakan angsuran Pokok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.

    • Frekuensi mutasi rendah.

    • Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari

    • Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.

    • Dokumentasi pinjaman lemah.



    3. Kategori Kredit Diragukan (Doubfull) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:



    • Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.

    • Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.

    • Terjadi cerukan yang bersifat permanen.

    • Terjadi Kapitalisasi bunga

    • Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun Pengikat pinjaman.
    4. Kategori Kredit Macet ( Loss ) apabila memenuhi criteria :



    • Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari.

    • Kerugian operasional di tuntut dengan pinjaman baru

    • Dari segi hukum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada nilai wajar