Kita mengenal adanya produk asuransi kecelakaan diri atau yang lebih familiar disebut dengan “Personal Accident Insurance”. Asuransi ini pada pokoknya adalah memberikan santunan kepada pemegang polis dalam hal timbulnya kematian, cacat, ataupun biaya pengobatan yang disebabkan oleh terjadinya suatu kecelakaan yang masuk dalam kategori jaminan polis tersebut. Di Indonesia, Asuransi Kecelakaan diri ini wording polisnya diatur standardnya dengan dikeluarkannya Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI) yang dikeluarkan oleh AAUI.
Khusus untuk Jaminan cacat, asuransi biasanya hanya memberikan jaminan hanya atas cacat tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dijamin oleh kondisi polis. Cacat sementara (temporary disabilities) tidak dijamin. Cacat tetap dibagi dua kategori, yaitu cacat tetap keseluruhan, dan cacat tetap sebagian.
Perusahaan asuransi menggunakan tabel perhitungan tersendiri untuk memberikan santunan klaim kepada tertanggung. Tabel ini mengatur berapa besaran yang harus diberikan kepada tertanggung, biasanya dalam bentuk persentase dari nilai uang pertanggungan, dalam hal tertanggung mengalami cacat. Tabel yang digunakan ini dikenal dengan tabel “Continental Scale of Disabilities” sebagaimana dibawah ini:
Description of Permanent Disablement | Percentage of maximum benefit Payable |
Loss of Both hands | 100 |
Loss of both feet | 100 |
Complete and irrecoverable loss of sight in both eyes | 100 |
Loss of one hand and one foot | 100 |
Loss of one hand and one foot together with complete and irrecoverable loss of sight in one eyes | 100 |
Complete and incurable insanity | 100 |
Complete and incurable paralysis | 100 |
Loss of right arm or hand* | 60 |
Loss of left arm or hand* | 50 |
Loss of one leg or foot | 50 |
Complete and irrecoverable loss of sight in one eye | 50 |
Loss of thumb of right hand* | 20 |
Loss of thumb of left hand* | 15 |
Loss of index finger of right hand* | 15 |
Loss of index finger of left hand* | 10 |
Loss of any other finger of right hand* | 6 |
Loss of any other finger of left hand* | 5 |
Loss of big toe | 5 |
Loss of another toe | 3 |
Complete and irrecoverable loss of hearring in both ears | 40 |
Complete and irrecoverable loss of hearring in one ear | 10 |
* = Percentage are reversed for left-handed people