Klausula ini adalah klausula Asuransi Rangka kapal laut (Marine Hull Insurrance) yang digunakan berdasarkan basis waktu. Artinya polis berlaku selama periode asuransi yang disepakati (biasanya tahunan/annual). Bentuk lainnya dari periode asuransi ini dapat berbentuk Voyage Clause, artinya periode asuransinya hanya berlaku per voyage (pelayaran) saja.
Jika dibedah lebih lanjut, Struktur dari wording ITC Hull 1.10.83 Cl. 280 ini terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1. Navigation
2. Continuation
3. Breach of Warranty
4. Termination
5. Assignment
6. Perils
7. Pollution Hazard
8. 3/4ths Collision liability
9. Sistership
10. Notice of Claim and Tenders
11. General average and salvage
12. Deductible
13. Duty of assured (sue and labour)
14. New for old
15. Bottom treatment
16. Wages and maintenance
17. Agency commission
18. Unrepaired damage
19. Constructive total loss
20. Freightwaiver
21. Disbursements warranty
22. Returns for lay-up and cancellation
23. War exclusion
24. Strikes exclusion
25. Malicious acts exclusion
26. Nuclear exclusion
Keterangan / penjelasan dari masing-masing bagian akan kita bahas pada posting selanjutnya.