Klausula ini adalah klausula Asuransi Rangka kapal laut (Marine Hull Insurrance) yang digunakan berdasarkan basis waktu. Artinya polis berlaku selama periode asuransi yang disepakati (biasanya tahunan/annual). Bentuk lainnya dari periode asuransi ini dapat berbentuk Voyage Clause, artinya periode asuransinya hanya berlaku per voyage (pelayaran) saja.
Jika dibedah lebih lanjut, Struktur dari wording ITC Hull 1.11.95 Cl. 280 ini terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
1. Navigation
2. Continuation
3. Breach of Warranty
4. Classification
5. Termination
6. Perils
7. Pollution Hazard
8. 3/4ths Collision liability
9. Sistership
10. General average and salvage
11. Duties of assured (sue and labour)
12. Deductible
13. Notice of claim and tenders
14. New for Old
15. Bottom treatment
16. Wages and maintenance
17. Agency commission
18. Unrepaired damage
19. Constructive total loss
20. Freight waiver
21. Assigment
22. Disbursements warranty
23. Returns for lay-up and cancellation
24. War exclusion
25. Strikes exclusion
26. Malicious acts exclusion
27. Radioactive contamination exclusion clause
Keterangan / penjelasan dari masing-masing bagian akan kita bahas pada posting selanjutnya.