Dalam asuransi tanggung gugat (liability) yang memiliki resiko laten (Latency Risk), underwriter memiliki berbagai alternatif pilihan untuk menentukan saat / waktu berlakunya jaminan (operative clause) dari polis liability yang diterbitkannya. hal ini biasa diistilahkan sebagai "Triggering Basis".
Berbagai Triggering Basis tersebut antara lain:
- Causation basis: Polis menjamin kerugian yang penyebab kerugiannya tersebut terjadi selama periode asuransi
- Occurrence basis: Polis menjamin kerugian yang kerugiannya terjadi selama periode asuransi. Paling umum digunakan dalam polis public liability & product liability.
- Manifestation basis: Polis menjamin kerugian dimana tanda-tanda adanya kerugian tersebut ‘Manifest’ / diketahui selama periode asuransi
- Losses Discovered basis: Polis menjamin kerugian yang penyebab kerugiannya diketahui saat Periode asuransi.
- Claims Made basis: Polis menjamin kerugian dimana kerugian tersebut diajukan gugatan klaimnya terhadap tertanggung saat periode polis. Umum digunakan untuk professional liability. Membatasi resiko latency.