• Manajemen Risiko Pada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank di Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2014 dan 2015 telah mengeluarkan beberapa peraturan OJK yang terkait dengan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang termasuk didalamnya adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan pembiayaan. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:
    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05 tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.03 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan

     
    Manajemen risiko sendiri jika kita bandingkan penerapannya antara sektor Jasa keuangan Bank dengan Jasa Keuangan Non Bank, cukup memiliki tingkat perkembangan yang berbeda. Pada industry perbankan, manajemen risiko dapat dikatakan sudah berjalan lebih matang dibandingkan dengan di industry jasa keuangan non bank.

    Bagi para praktisi asuransi, kata-kata manajemen risiko sebenarnya tidak asing. Namun selama ini yang dikenal adalah manajemen risiko dalam proses underwriting atau pemilihan risiko yang akan dijamin dalam portofolio pertanggungan yang dikelola oleh underwriter.

    Manajemen risiko pada perusahaan memiliki dasar-dasar yang serupa dengan manajemen risiko pada proses underwriting. Hal yang berbeda adalah pada ruang lingkup entitas / portofolio yang dikelola. Pada manajemen risiko perusahaan, ruang lingkupnya adalah “company wide”. Seluruh aspek dalam perusahaan yang memiliki risiko bawaan, harus dikelola dengan baik oleh para manajer risiko.

    Jika kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, maka didalamnya terdapat kategori-kategori risiko yang harus dikelola oleh LJKNB, diantaranya: Risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko strategis, risiko operasional, risiko asset & liabilitas, risiko asuransi, risiko pembiayaan, dan risiko dukungan dana. Perusahaan LJKNB wajib mengelola seluruh jenis risiko tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan akan tetap sehat, memiliki kekuatan finansial yang memadai untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis, dan menjaga kekuatan sektor jasa keuangan di Indonesia serta menghindari potensi kejadian gangguan sistemik pada system jasa keuangan Negara.

    Lalu, bagaimana konsep manajemen risiko secara lebih detil nya?

    Akan kita bahas pada artikel berikutnya.