Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sejak tahun 2014 dan 2015 telah mengeluarkan beberapa peraturan OJK yang
terkait dengan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang
termasuk didalamnya adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan
pembiayaan. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05 tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.03 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan
Manajemen risiko sendiri jika
kita bandingkan penerapannya antara sektor Jasa keuangan Bank dengan Jasa
Keuangan Non Bank, cukup memiliki tingkat perkembangan yang berbeda. Pada industry
perbankan, manajemen risiko dapat dikatakan sudah berjalan lebih matang
dibandingkan dengan di industry jasa keuangan non bank.
Bagi para praktisi asuransi,
kata-kata manajemen risiko sebenarnya tidak asing. Namun selama ini yang
dikenal adalah manajemen risiko dalam proses underwriting atau pemilihan risiko
yang akan dijamin dalam portofolio pertanggungan yang dikelola oleh
underwriter.
Manajemen risiko pada perusahaan
memiliki dasar-dasar yang serupa dengan manajemen risiko pada proses
underwriting. Hal yang berbeda adalah pada ruang lingkup entitas / portofolio
yang dikelola. Pada manajemen risiko perusahaan, ruang lingkupnya adalah “company
wide”. Seluruh aspek dalam perusahaan yang memiliki risiko bawaan, harus
dikelola dengan baik oleh para manajer risiko.
Jika kita mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, maka didalamnya terdapat kategori-kategori risiko yang harus dikelola
oleh LJKNB, diantaranya: Risiko kepengurusan, risiko tata kelola, risiko
strategis, risiko operasional, risiko asset & liabilitas, risiko asuransi,
risiko pembiayaan, dan risiko dukungan dana. Perusahaan LJKNB wajib mengelola
seluruh jenis risiko tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan akan tetap
sehat, memiliki kekuatan finansial yang memadai untuk menyelesaikan seluruh
kewajibannya kepada pemegang polis, dan menjaga kekuatan sektor jasa keuangan
di Indonesia serta menghindari potensi kejadian gangguan sistemik pada system jasa
keuangan Negara.
Lalu, bagaimana konsep manajemen
risiko secara lebih detil nya?
Akan kita bahas pada artikel
berikutnya.