Selama perjalanan bisnis asuransi, beragam jenis jaminan telah dikelompokkan dalam beberapa kelas. Namun lebih lanjut dapat dikelompokkan dalam dua jenis asuransi yang utama yaitu jenis Asuransi Jiwa (Life Insurance) dan Asuransi Umum (general insurance). Dari masing-masing jenis, dapat dibagi masing-masing kelas bisnis yang bervariasi. Berikut bentuk variasi dari kelas bisnis dimana perusahaan asuransi pada umumnya menawarkan :
Kebakaran, termasuk gangguan usaha
Kecelakaan, termasuk pencurian, barang dalam perjalanan, uang,
kredit,dan kelalaian karyawan
Tanggung Gugat, termasuk employer’s liability,public liability, product dan profesional liability
Kendaraan bermotor
Mesin mesin
Marine dan Aviasi
Jiwa dan pension, Dan lain sebagainya
Lebih lanjut, mari kita sebutkan beberapa contoh kelas bisnis asuransi baik di bidang asuransi jiwa maupun asuransi kerugian sebagai berikut:
A1A. TERM ASSURANCE (As. Jiwa Berjangka)
Bentuk yang paling sederhana dan tertua dari asuransi jiwa yang memberikan pembayaran terhadap kematian bila terjadi dalam jangka waktu tertentu. Namun bilamana Tertanggung tetap hidup hingga akhir jangka waktu, maka tidak akan ada pembayaran klaim.
A1B. DECREASING TERM ASSURANCE
Merupakan pengembangan dari Asuransi Jiwa Berjangka yang diciptakan untuk memberikan jaminan terhadap pembayaran bulanan uang sewa bangunan yang tertunda, sehingga nilai pertanggungan akan menurun sesuai dengan uang sewa yang sudah dibayarkan
A1C. CONVERTIBLE TERM ASSURANCE
Pengembangan dari Asuransi Berjangka dimana dalam perjalanan kontrak asuransi, Tertanggung dimungkinkan untuk dapat merubah kontrak menjadi endowment/Asuransi Seumur hidup dengan pengenaan premi normal tanpa jaminan kesehatan.
A1D. FAMILY INCOME BENEFITS
Asuransi Jiwa untuk keluarga dengan jaminan kematian yang pembayarannya dapat dilakukan per bulan atau kuarter atas penggantian income yg dihasilkan tertanggung bagi keluarga bila masih ada.
A1E. WHOLE LIFE ASSURANCE
Penggantian akan dibayarkan berdasarkan hidup atau meninggalnya seseorang yg dipertanggungkan.
A1F. ENDOWMENT ASSURANCE
Penggantian didasarkan atas kematian dan periode kontrak biasanya untuk periode :15, 20, 25 atau 30 thn. Bila tertanggung tetap hidup sampai akhir periode, maka nilai akan tetap dibayarkan.
A1G. ASSURANCE FOR CHILDREN
Child’s defered insurance :Dimana ketika masa kontrak berakhir dan orang tua masih hidup maka mereka bisa memilih untuk meneruskan kontrak dalam bentuk endowment/whole life. Namun bila sebelum masa berakhir orang tua meninggal maka polis tetap berlanjut tanpa pembayaran premi.
School fees policy : jaminan pembayaran uang sekolah sampai si anak lulus.
A1H. MORE THAN ONE LIFE
Polis dapat menjamin lebih dari 1 jiwa. Uang pertanggungan akan dibayarkan Pada yg meninggal atau keduanya
A1I. GROUP LIFE ASSURANCE
Ass. Jiwa yg menjamin orang orang yg berada dalam satu organisasi/ Kumpulan.
A1J. INSURED PENSION SCHEMES
Menjamin pada saat seseorang berada pada masa pension maka ia akan mendapatkan uang pertanggungan yg telah dibayarkan selama masa kontrak sampai berakhir masa kerja
A1K.ANNUITIES
Berbeda dg asuransi jiwa, anuitas disini untuk menjamin bahwa karyawan akan tetap mendapatkan income pada akhir tahun oleh perusahaan dimana mereka bekerja.
A1L. SPECIAL FEATURES OF LIFE ASSURANCE
• Polis dg sistem benefit kontrak, bukan indemnity, dimana usia dan periode menjadi acuan perhitungan polis
A2. INDUSTRIAL LIFE ASSURANCE
• Jaminan yg ditujukan untuk kalangan kebawah dengan premi murah. Pembayaran bisa per hari/minggu. Contoh : asuransi jiwa untuk para pedagang pasar
A3. ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Dasar penggantiannya dikarenakan suatu kecelakaan yang menyebabkan kematian atau luka badan seperti kelumpuhan dan kebutaan sesuai yang tercantum dalam perjanjian polis.
A4. PEMANENT HEALTH INSURANCE
Penggantian berdasarkan polis kecelakaan diri dan polis kesehatan selama kurun waktu 104 minggu. Usia dibatasi hingga 70 tahun Santunan yg dibayar berkisar 50-60.
A5. CRITICAL ILLNESS OR DREAD DISEASE
Pembayaran santunan pada nasabah akibat dari penyakit yang kronis Seperti kanker, serangan jantung, stroke,parkinson.
A7a. MARINE HULL INSURANCE
Menjamin kapal beserta mesin mesin dan perlengkapan didalamnya Terdapat beberapa institute hull clause yang digunakan, seperti yg lazim dipakai yaitu Institute Time clauses-Hull 1/10/83 (ITC-Hull 1/10/83). Klausula tersebut mencakup jaminan polis standar, pengecualian dan pembatasan jaminan. Bila ada perluasan atas jaminan yang ada, maka harus dicantumkan pula klausulanya pada polis standar tersebut.
Adapun pembatasan tersebut seperti :
• pengecualian perang
• pengecualian kerusuhan
• pengecualian tindakan malicious
• pengecualian nuklir
A7b. MARINE CARGO
Menjamin barang dari gudang ke gudang lainnya berdasarkan Syarat syarat dan kondisi menjadi implikasi yang sangat penting dimana kepemilikan atas barang dapat berubah dan berpindah tangan kepada lebih dari 1 orang pemilik. Penting untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas jaminan asuransi karena berhubungan kepada siapa yg akan Menerima penggantian.
A7c. MARINE LIABILITIES
Digunakan untuk collision antar kapal
A7d. AVIATION INSURANCE
Bentuk jaminan yg ada yaitu all risk walau tetap diberlakukan pembatasan-pembatasan. Perluasannya dalam bentuk passenger liability.
A7e. SPACE RISKS
Jaminan berlaku sejak pembuatan sampai dd peluncuran dan selama berada Diorbit (exclusion : uji coba)
A8a. ASURANSI KEBAKARAN
Polis standar asuransi kebakaran digunakan oleh hampir seluruh perusahaan asuransi yang ada. Penggantian kepada tertanggung didasarkan atas kerusakan atas properti yang rusak karena kebakaran, ledakan, dimana ledakan yang berasal dari gas atau mesin boiler yang tidak lazim digunakan untuk tujuan industri. Ada pembatasan untuk jaminan kebakaran ini, walaupun dapat diperluas dengan sebutan special perils, yang akan dilekatkan beserta dengan polis standar.
• Perils tersebut yaitu :
• Badai, angin ribut dan banjir
• Kebocoran pipa
• Gempa bumi
• Kejatuhan pesawat
• Huru hara dan kerusuhan
• Peledakan
• Benturan
Untuk commercial policies, tertanggung bisa meminta jaminan untuk gedungnya beserta mesin,instalasi dan stok. Jumlah dari banyaknya item-item tersebut tergantung dari besar bangunan yang dipertanggungkan. Contractors all risk dapat digunakan untuk menjamin gedung yang sedang Dibangun.
A8b. ASURANSI KECURIAN
Tujuannya sama dengan polis kebakaran tapi polis ini memberikan penggantian
atas kehilangan barang-barang yang diasuransikan.
A8c. ASURANSI ALL RISK
• Personal Effect Polis dengan jaminan all risk sangat populer bagi orang-orang yang mencari perlindungan lebih luas yg dapat memberikan jaminan atas barang-barang rumah tangga
• Business All Risk Didasarkan semakin mahalnya harga barang dan mesin-mesin dipabrik sehingga permintaan business all risk makin banyak. Contoh : mesin & komputer.
• Barang dalam perjalanan Menjamin kerugian atas barang barang yang rusak atau hilang selama dalam perjalanan. Dalam polis dapat disebutkan siapa yang membawa barang tersebut, si pemilik barang atau melalui jasa pengiriman
• Contractor’s all risk
• Asuransi Uang Memberikan penggantian atas kehilangan uang yang ada dalam lingkungan bisnis, rumah atau dalam perjalanan dari/ke bank
A8d. ASURANSI KACA
Penggantian atas kerusakan kaca yg claim settlementnya berupa Perbaikan atau penggantian dg barang baru
A8e. ASURANSI MESIN
Hal utama yang dijamin adalah akibat dari meledaknya mesin boiler. Seiring perkembangan, asuransi ini juga menjamin akibat dari peledakan Dari mesin lainnya. Jaminan mesin ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
biaya perbaikan bagi property disekitarnya
tanggung gugat hukum atas luka badan
tanggung gugat hukum atas kerugian property
A9. ASURANSI TANGGUNG GUGAT
Layaknya tanggung gugat yang terjadi pada kendaraan bermotor, marine dan aviasi, tanggung gugat disini secara umum dibedakan sebagai berikut:
1. Employer’s liability Insurance
Ketika seorang karyawan atau tamu yang sedang berada disuatu perusahaan/kantor terluka karena kondisi kantor yang kurang baik, maka mereka dapat menuntut ganti rugi atas segala biaya yang telah dikeluarkan karena kecelakaan tersebut. Penggantian diberikan sebagai kompensasi yang dikeluarkan seseorang atas segala biaya atas luka yang diderita, bukan untuk kerugian atas property yang rusak karena kejadian.
2. Public Liability Insurance
Pihak lain dapat menderita luka badan atau menderita kerugian property karena-kegiatan orang lain. Polis ini dibuat untuk memberikan kompensasi atas tuntutan pihak lain sehubungan kerugian yang ditimbulkan.
Berikut yg termasuk public liability ins. :
Business Risks Policy : Setiap bentuk usaha/bisnis secara langsung akan mempunyai tanggung jawab hukum terhadap masyarakat luas dalam setiap menjalankan kegiatannya
Products Liability Insurance : ketika seseorang menderita luka atau sakit akibat produk yang mereka beli contohnya makanan, dan dapat membuktikan pada penjual atau pabrik yang bersangkutan, maka mereka dpt menuntut ganti rugi
Professional Liability : Memberikan kompensasi atas kelalaian yang dilakukan oleh para professional seperti dokter, akuntan, broker asuransi dan professional lainnya.
Personal public liability : Memberikan kompensasi atas tuntutan pihak ketiga akibat perbuatan seseorang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Director’s and officer’s liability : Jaminan ini untuk mencover kesalahan para director atau karyawan dalam perusahaan yang dapat merugikan.
A10. CREDIT DAN FIDELITY GUARANTEE INSURANCE
Credit Insurance: Jaminan yang diberikan agar si penjual tetap dapat menerima pembayaran walaupun si pembeli sudah tidak dapat membayar
Fidelity Guarantee or Suretyship Insurance: Jaminan asuransi yg diberikan karena adanya ketidakjujuran karyawan dalam posisi tertentu dlm perusahaan yg dapat merugikan. Contoh : menggelapkan uang perusahaan.
Masih terdapat banyak kelas bisnis lainnya yang dapat disebutkan dan terkait dengan berbagai aspek dan bidang kehidupan. Kedepan, satu persatu akan kita bahas mulai dari wording polis yang banyak berlaku, sampai dengan pembahasan lebih lanjut dari masing-masing polis tersebut.