Definisi
Diartikan sebagai kompensasi finansial yang pasti yang
cukup menempatkan teranggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah kerugian
sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwa terjadi.
Hubungan antara indemnity dengan
insurable interest
- Kepentingan tertanggung pada pokok pertanggungan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan
- Penggantian tidak akan lebih dari Insurable interest
- Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan
- Menjadi tidak tepat dalam Asuransi Jiwa dan kecelakaan diri karena keduanya bukan kontrak indemnity
Ketentuan prinsip Indemnity
- Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, apabila objek telah dipertanggungkan dengan nilai penuh.
- Besarnya kerugian dihitung berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian
- Di Inggris hakim yang memeriksa perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. : “Dasar dari setiap aturan yg telah diberlakukan dalam hukum asuransi, yang dikenal dalam kontrak asuransi marine dan kebakaran adalah kontrak ganti rugi saja,……. Dan jika sekiranya persoalan itu diajukan sebagai sesuatu yang menyimpang dari kontrak, misalnya baik yg akan mencegah tertanggung dari perolehan indemnity secara penuh ataupun yang memberikan lebih dari indemnity penuh, persoalan itu harus dianggap tidak benar”