• INSURABLE INTEREST

    1. DEFINISI

    Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum 

    2. KONSEP INSURABLE INTEREST

    2.1.  Tidak semua resiko dapat diasuransikan
    2.2. Yang dapat diasuransikan harus memenuhi criteria sebagai berikut :
    • Nilainya dapat diukur secara finansial
    • Pure Risk
    • Particular Risk
    • Kerugian yang tidak dikehendaki tertanggung
    • Homogenous exposure
    • Reasonable premium
    • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
    • Insurable Interest


    3. Subject Matter Of Insurance 

    Dapat berbentuk :
    • Property
    • Kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian
    • Tanggung jawab hukum

    4. ESSENTIAL OF INSURANCE INTEREST
    • Harus ada benda, hak. Kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
    • Benda, hak, kepentingan dan sebagainya tersebut harus merupakan Subject matter of insurance
    • Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan subject matter of insurance, dimana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya dan mengalami kerugian atas rusaknya dan hilangnya Subject matter of insurance
    • Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui /sah menurut hukum


    5. Undang- undang Yang Mengharuskan Insurable Interest

    A. Di-Inggris

    a.  Marine Insurance Act. 1745 (MIA 1745)
    • Tidak dibenarkan menutup Asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa ada insurable interest
    • Apabila diketemukan dikemudian hari maka pertanggungan (perjanjian asuransi) dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
    b. Life Assurance ACT (LAA) 1774 :
    • Kontrak As. Jiwa tanda I.I. maka dinyatakan batal sejak awal
    • Nama tertanggung harus dituliskan dalam polis
    • Ganti rugi (benefit) setinggi-tingginya sama yang tertulis dalam polis
    • Tidak memperluas/mengatur mengenai asuransi cargo, kapal dan barang dagangan 
    c. Marine Insurance ACT (MIA) 1906
    • Tindakan melawan hukum apabila mengasuransikan kapal, muatan dan barang dagangan tanpa mempunyai Insurable interest
    • Nama tertanggung harus ditulis dalam polis
    • Pertanggungan tanpa insurable interest dikatakan judi à Kriminal     
    d. Marine Insurance ACT (MIA) 1906 :
    • Revisi MIA 1774 dan 1778
    • Merupakan kodifikasi dari kumpulan-kumpulan case law
    • Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan batal
    • Insurable interest harus ada pada waktu terjadinya klaim
     e. MIA 1909 (Gambling Policies)
    • Pertanggungan marine tanpa insurable interest dinyatakan illegal dan merupakan judi yang melanggar hukum dengan pelanggaran kriminal
    B. Di-Indonesia

    KUHD Pasal 250: “Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertangungan untuk diri sendiri atau apabila seseorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan pada saat pertanggungan, itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi”

    KUHD Pasal 268: “Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang”


    6.  TIMBULNYA INSURABLE INTEREST

    a. Berdasarkan common law (hukum kebiasaan)
    • Kepemilikan benda
    • Tanggung Jawab Hukum (TJH)
    b. Berdasarkan kontrak (By Contract)
    • Sewa rumah
    c. Berdasarkan peraturan (By Statue)



    7. APLIKASI INSURABLE INTEREST

    Pada Asuransi Jiwa :
    • Atas dirinya sendiri
    • Karena hubungan perkawinan
    • Anak dan orang tua
    • Ikatan kontrak
    • Karena keterkaitan tanggungan hidup
    • Kreditur dan Debitur
    Pada Asuransi Harta Benda
    • Full Ownership
    • Part or Joint Owners
    • Mortgagees and Mortgagors
    • Executor and trustees
    • Bailees
    • Agen
    • Suami dan isteri
    Pada Liability Insurance
    • Semua orang mempunyai insurable interest dalam hal tanggung gugat yang akan timbul bagi dirinya
    • Jumlahnya tanpa batas

    8. KAPAN INSURABLE INTEREST HARUS ADA
    • Marine : Pada saat kerugian (MIA 1906)
    • Life : Pada saat penerimaan atau penutupan
    • Property : Pada saat penutupan dan pada saat kerugian

    9. ASSIGNMENT OF INSURANCE POLICY 

    Pengalihan asuransi dari pihak yang satu ke pihak lain memerlukan pertimbangan underwriting, mengingat pemegang polis yang baru mungkin insurable interestnya tidak sama.

    a. Personnal Contract
    • Polis tidak dapat diassigment secara bebas karena polis Asuransi tergolong sebagai Personal Contract
    • Sifat dan tingkah laku tertanggung sangat mempengaruhi kemungkinan terjadinya kerugian
    • Apabila penanggung setuju atas pemindahan polis berarti akan timbul kontrak baru
    • Proses terjadinya kontrak baru yang beraal dari assigment ini disebut “Novation”
    • Apabila assigment dipersyaratkan dalam undang-undang maka pemindahan itu berjalan otomatis  

    b. Assignment Of Marine Policies
    • Diperkenankan (Marine Insurance Act 1906)à bahkan bebas
    • Barang sering diperjualbelikan dalam pelayaran atau transit
    • Untuk asuransi kapal tetap seperti personal contract

    c. Assigment Of Life Policies

    • Kepentingan atas benefit tertanggung dapat dipindahkan secara bebas
    • Perbuatan tertanggung ini tidak berpengaruh atas kemungkinan timbulnya klaim 


    d. Absolute Assigment
    Polis boleh dipindah tangankan secara bebas kepada orang yang tidak mempunyai insurable interest atas nama yang dipertanggungkan. Dalam hal demikian penerima assigment memiliki semua hak dan kewajiban.


    e. Conditional Assigment
    • Seringkali assigment polis pada asuransi jiwa tidak dilakukan secara penuh tetapi dengan kondisi tertentu untuk tujuan pemberian jaminan terhadap mortagagee atas pinjaman yang diberikan.
    • Pada saat pinjaman dibayar kembali, maka hak benefit polis yang dipindahkan itu kembali pada tertanggung.


    f. Policies Of Assurance ACT 1867

    Undang-undang ini ini memperkenankan penerima pemindahan asuransi untuk menuntut atas namanya dari polis asuransi jiwa, dengan ketentuan bahwa ia telah memberitahukan kepada penanggung pada waktu pelimpahan hak .


    g. Assigment Of Subject matter of insurance
    • Assigment of Subject matter of insurance bisa terjadi bila barang dijual atau dihibahkan
    • Assigment of Subject matter of insurance tidak secara otomatis menyebabkan assigment of policy
    KUHD Pasal 263 :
    Apabila barang yang dipertanggungkan dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau pemilik baru, biarpun pertanggungan tidak dioperkan, kecuali telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara penanggung dan tertanggung awal.

    Apabila pembeli atau pemilik baru menolak untuk mengoper pertanggungannya, sedangkan sitertanggung yang semula masih berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap berjalan guna keuntungannya.


    h. Assigment Of The Benefit Of The Contract
    • Kontrak tidak di-assigned, yang diassigned hanyalah benefit dari pada kontrak tersebut
    • Tertanggung tidak berubah
    • Tidak ada perubahan dalam pokok pertanggungan atau aspek-aspek lainnya dari resiko tersebut
    • Tertanggung hanya perlu memberitahukan kepada penanggung bahwa benefit atau uang klaim agar dibayarkan kepada assignee
    • Tertanggung tidak perlu mendapatkan persetujuan dari penanggung untuk assigment tersebut
    • Assignee tidak harus mempunyai insurable interest pada pokok pertanggungan itu
    • Assignment bisa terjadi sebelum atau sesudah klaim terjadi.