Beberapa
definisi dari Reasuransi antara lain adalah:
“Asuransi kembali oleh Penanggung baik seluruh atau sebagian
risiko yang telah ditanggungnya kepada Penanggung lain”
atau
Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung
lainnya membagi risiko dalam reasuransi.
- Perusahaan yang mengalihkan risikonya kepada pihak asuransi atau reasuransi lainnya disebut Ceding Company
- Perusahaan Asuransi yang menerima pertanggungan ulang dari Ceding Company sebut Reasuradur.
- Perjanjian Reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur, yang harus dibuat secara tertulis merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri dengan perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung.
FUNGSI REASURANSI
- Memperbesar kapasitas akseptasi perusahaan asuransi.
- Menciptakan stabilitas keuangan perusahaan asuransi.
- Mendapatkan rasa mantap
- Mendapatkan proteksi atas resiko yang katastropik
- Melaksanakan penyebaran risiko
Dalam prakteknya, apabila Reasuradur yang bersangkutan juga
menampung risiko yang banyak pula, perusahaan tersebut dapat melemparkan
kembali sebahagian risiko dimaksud dengan perusahaan Reasuransi lain baik
didalam ataupun diluar negeri, cara mana disebut Retrosesi.
METODE PENEMPATAN REASURANSI
A. FAKULTATIF
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Yang sifatnya case by case (resiko per resiko)
- Berdasarkan Not Annual basis
- Ceding company bebas menawarkan atau tidak menawarkan suatu bisnis (risiko)
- Reinsurer juga bebas untuk menerima atau tidak menerima bisnis yang ditawarkan tersebut
Keuntungan
metode Facultative
- Menyediakan kapasitas untuk risiko pilihan
- Masing2 pihak bebas untuk mempertimbangkan term and condition
- Memproteksi program reasuransi treaty
- Menanggulangi kelebihan dari nilai risiko
Kelemahan
metode Facultative
- Biaya administrasi tinggi
- Memakan waktu lama dalam menempatkan suatu risiko
- Perusahaan asuransi tidak dapat dapat memberikan konfirmasi penutupan sebelum penempatan reasuransinya komplit
- Umumnya komisi reasuransi lebih rendah dibanding treaty
B. TREATY
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
- Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
BENTUK TREATY REINSURANCE
1. PROPORTIONAL TREATY
Bahwa terdapat perimbangan yang tetap antara premi yang diterima, klaim dan bagian yang menjadi tanggungan (liability) dari masing-masing pihak.
Bentuk Proportional
Treaty
1.a. Quota Share
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
- Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
- Bagian / Share dari Ceding Company & Reinsurer ditentukan berdasarkan proporsi yang tetap di awal perjanjian.
- Berdasarkan prosentase basis
- Administrasi sederhana dan biaya murah
- Komisi lebih tinggi dan term lebih baik
- Menerima sejumlah saham untuk setiap risiko (tidak memilih)
- Koefisien premi yang tinggi
- Prosentase Quota Share yang ketat
- Tidak Fleksible
Contoh :
Jumlah pertanggungan = Rp. 10.000.000,-
Bagian :
Ceding
Company 25% = Rp. 2.500.000,-
Reinsurer 75% = Rp. 7.500.000,-
Jumlah 100% = Rp. 10.000.000,-
1.b. Surplus
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko)
- Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
- Reinsurer wajib mengaksep setiap kelebihan risiko diatas retensi (O/R) ceding company
- Berdasarkan line basis
- Yang direasuransikan hanya bagian risiko yang melebihi retensi ceding company
- Portfolio yang ditahan homogen karena retensi cedant berupa limit moneter yang tetap
- Cedant bisa mendapatkan profitable business, karena menahan lebih besar risiko yang baik (fleksible)
- Biaya administrasi tinggi
- Perlu orang yang berpengalaman dalam menetapkan retensi, menghitung premi retensi dan premi reasuransi
Contoh :
Ceding
Company 1 line = Rp. 2.500.000,-
Reinsurer 4 lines = Rp. 10.000.000,-
Jumlah 5 lines = Rp. 12.500.000,- (Maks Akseptasi)
2. NON PROPORTIONAL TREATY
Bahwa jumlah risiko tidak sebanding / tidak membagi proporsi
setiap kerugian (klaim) dengan premi dan liability, dalam suatu perbandingan
yang tetap oleh sebab itu sistem ini disebut sistem excess of loss, karena
reasuradur hanya bertanggung jawab atas kerugian untuk limit setelah retensi
dari ceding company.
2.a. Excess Of loss
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
- Dimana dalam setiap klaim atau serangkaian klaim yang timbul dari satu peristiwa, bagian menjadi tanggungan ceding company terbatas hanya pada jumlah tertentu, sedangkan selebihnya menjadi beban reinsurer, inipun juga mencapai jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan.
- Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis
- Proteksi untuk resiko – resiko yang besar atau katastropik dengan nilai kerugian yang besar.
- Jumlah premi yang ditahan lebih besar karena biaya yang dibayarkan untuk program reasuransi non proportional tidak mengacu kepada jumlah produksi premi penutupan asuransi.
- Mengurangi biaya – biaya adminstrasi bila dibandingkan dengan program reasuransi proportional (biaya laporan bulanan, dan lain sebagainya)
- Rate / biaya program excess of loss yang tinggi
- Kapasitas lingkup pasar yang ketat
- Apabila banyak frekuensi klaim dibawah deductible maka akan meningkatkan beban ceding company.
- Working Cover : memproteksi Own Retention ceding company dari kerugian individual
- Catastrophe Cover :memproteksi Own retention ceding company dari kerugian katastropik
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer:
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
- Memproteksi own retention ceding company, dimana reinsurer akan bertanggung jawab bila kerugian melebihi net retention (U/R) ceding company berupa prosentase loss ratio yang ditetapkan ceding company hingga prosentase loss ratio yang ditetapkan dalam treaty sebagai cover limit
- Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company wajib menawarkan suatu bisnis (risiko) dan Reinsurer wajib menerima bisnis (risiko) yang ditawarkan tersebut
- Memproteksi own retention ceding company, dimana reinsurer akan bertanggung jawab bila kerugian melebihi net retention (U/R) ceding company berupa jumlah yang ditetapkan ceding company hingga jumlah yang ditetapkan dalam treaty sebagai cover limit
- Berdasarkan underlying (u/r) dan layer basis
3. FAKULTATIF OBLIGATORY
Suatu bentuk kerjasama antara Ceding Company dan Reinsurer :
- Berdasarkan Annual basis
- Ceding company bebas menawarkan atau tidak menawarkan suatu bisnis (risiko)
- Begitu Ceding Company menawarkan suatu bisnis, Reinsurer harus wajib menerima bisnis yang ditawarkan tersebut, dengan syarat bisnis tersebut ada dalam perjanjian / agreement
- Suatu bentuk perjanjian antara beberapa Perusahaan Asuransi
- Untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dalam satu sentral yang kemudian akan dikembalikan kepada masing-masing anggota, sesuai share / sahamnya masing2 yang telah ditetapkan
- Pool ini terutama untuk akseptasi risiko-risiko besar dan khusus, seperti asuransi penerbangan, asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium).
Komisi Reasuransi
:
Komisi reasuransi yang diberikan kepada ceding company sehubungan
dengan premi reasuransi yang diterima oleh reasuradur
Profit
Commision / Komisi Keuntungan :
Komisi reasuransi yang diberikan reasuradur sebagai insentif atas
hasil underwriting yang menguntungkan
Intermediary
Commision / Brokerage :
Komisi reasuransi yang diberikan oleh Reasuradur kepada
Reinsurance broker yang menempatkan dan memasarkan treaty ceding company