• STRUKTUR UMUM PASAR ASURANSI

    Pasar asuransi terdiri dari:
              Penjual yaitu perusahaan asuransi dan Lloyd’s
              Pembeli yaitu masyarakat, industri, perusahaan, pemerintahan.
              Perantara yaitu broker, agen, dan konsultan.

    Pembeli

    Untuk personal insurance, pembeli tidak memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang asuransi seperti asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kebakaran. Namun untuk commercial dan industrial, memerlukan pengetahuan yang lebih komplit bahkan kadang mengeluarkan biaya yang tinggi untuk mendapatkan Terms & condition yang sesuai dengan kebutuhan. 


    Perantara (intermediary)

    1. Insurance broker
    Bisa berupa individu atau perusahaan yang mewakili tertanggung dalam melakukan penempatan ke perusahaan asuransi. Lloyd’s broker (khusus untuk bisnis Lloyd’s)

    2. Agent
    Individu atau perusahaan yang pekerjaannya bertindak untuk individu atau perusahaan lain. Dalam asuransi : orang yang dibayar oleh perusahaan asuransi dan bertindak untuk perusahaan asuransi dalam melakukan ikatan dengan pembeli untuk produk-produk dari perusahaan asuransi. Bisa berupa bank, lawyer, atau agency. Menerima gaji atau komisi sebagai remunerasinya.

    3.  Konsultan Asuransi
    Tidak teregister, hanya memberikan konsultasi atau advice dan tidak berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi.

    4.  Home Service Insurance Representative
    Individu yang dipanggil ke rumah dengan pekerjaan mengumpulkan premi (annual) bahkan kadang menjual polis. Dalam konteks ini merupakan karyawan dari perusahaan asuransi dan bukan intermediaries (brokers).


    Hubungan Perantara dengan Principal

    Perantara asuransi, biasa disebut dengan agen, Diberikan otorisasi oleh principal untuk membawa principal ke dalam kontrak hubungan terhadap pihak ke-3. Jika perantara tidak memilki otoritas, maka principal akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi atas tindakan agen tersebut dan akhirnya membuat kontrak dengan pihak ke-3.

    Pendelegasian otoritas dalam asuransi
    Otoritas yang diberikan kepada agent biasanya adalah:
              to accept new insurances
              to set premium (dalam limit yang disepakati)
              handling claims (dalam limit yang disepakati)
    Ada juga yang diberikan otoritas penuh untuk kelas bisnis tertentu, dimana memberikan wewanang kepada agen untuk mengarahkan semua. Dan ada juga yang dibatasi hanya berdasarkan rate di dalam buku kemudian menerbitkan cover note kemudian segera konfirmasi ke perusahaan asuransi.


    Jenis-jenis perusahaan asuransi

    1. Perusahaan asuransi
    • Perusahaan terbatas: Bentuk perusahaan yang paling umum digunakan, terdiri dari saham-saham dan keuntungan dibagikan kepada pemilik saham.
    • Mutual Company: Perusahaan dimiliki oleh pemegang polis dan membagikan profit yang didapat. Biasanya dalam bentuk premi yang murah atau bonus asuransi jiwa dengan TSI       tinggi.

    Klasifikasi perusahaan asuransi:
    a. Specialist companies
    Perusahaan yang bergerak dalam 1 type bisnis   asuransi saja, seperti asuransi jiwa, asuransi engineering.

    b. Composite companies
    Perusahaan yang memiliki multi type bisnis.

    c. Direct Writing Companies
    Perusahaan yang dalam menjalankan bisnisnya tanpa mempergunakan intermediary (perantara)

    d. Supermarket and Others Retailers
    Bisnis awal bukan di asuransi tapi supermarket atau retailers, kemudian dengan nama besarnya bergerak ke bisnis asuransi. Contoh Tesco, Marks & Spencer.
                   
    2. Perusahaan Reasuransi
    Perusahaan yang bergerak dalam memberikan back up terhadap perusahaan asuransi dengan menerima surplus atau excess insurance.


    Keuntungan dan Kerugian menggunakan perantara dalam bisnis asuransi:

    Tertanggung
    Mendapatkan independent advice atas t/c (terms and condition) yang ideal yang berhubungan dengan resiko.

    Penanggung
    Negosiasi dengan broker lebih mudah dan lebih cepat sehingga lebih efesien dalam dana dan waktu.

    Broker juga dapat memperluas jasa tidak hanya placing insurance namun juga handle claim, risk survey, draft policy wording, memberikan risk management service, dll.