Pengertian :
Penanggung hanya bertanggung jawab atas klaim yang terjadi dalam kurun waktu berlakunya polis. Dengan demikian, kerugian yang terjadi pada saat polis masih berlaku namun belum diajukan karena belum diketahui dan baru dituntut setelah polis tidak berlaku lagi bukan menjadi tanggung jawab Penanggung.
Penanggung hanya bertanggung jawab atas klaim yang terjadi dalam kurun waktu berlakunya polis. Dengan demikian, kerugian yang terjadi pada saat polis masih berlaku namun belum diajukan karena belum diketahui dan baru dituntut setelah polis tidak berlaku lagi bukan menjadi tanggung jawab Penanggung.
Claim made basis merupakan upaya dari pihak underwriter untuk mengatasi ruang lingkup risiko sebagaimana diberlakukan dalam Occurance sekaligus antisipasi untuk menghindari long tail business dari sifat Liability Insurance.
Sebagai Contoh :
Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Akibat kesalahan dalam melaksanakan suatu operasi misalnya baru dapat diktahui dalam beberapa bulan bahkan sampai beberapa tahun kemudian.
Dengan berjalannya proses yang mungkin bertahun-tahun tersebut maka mungkin sekali bahwa akibat suatu kesalahan yang dibuat oleh seorang dokter pada waktu ia masih memiliki polis asuransi tanggung gugat profesi baru diketahui beberapa tahun kemudian sedangkan polisnya sendiri sudah lama tidak berlaku – misalnya karena tidak dilakukan perpanjangan polis.
Dengan demikian, agar ruang lingkup pertanggungan yang di-cover menjadi lebih jelas maka polis asuransi tanggung gugat tersebut ditutup berdasrkan prinsip “Claim Made”, sehingga Penanggung hanya bertanggung jawab atas klaim yang terjadi dalam kurun waktu berlakunya polis.
Dengan demikian, kerugian yang terjadi pada saat polis masih berlaku namun belum diajukan karena belum diketahui dan baru dituntut setelah polis tidak berlaku lagi bukan menjadi tanggung jawab Penanggung.