Sesuai isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, disampaikan bahwa ada 7 (tujuh) kategori utama risiko yang harus dikelola oleh lembaga jasa keuangan non bank yang bergerak di bidang industri asuransi umum, yaitu:
- Risiko Strategi
- Risiko Operasional
- Risiko Aset dan Liabilitas
- Risiko Kepengurusan
- Risiko Tata Kelola
- Risiko Dukungan Dana
- Risiko Asuransi
Risiko asuransi di definisikan sebagai potensi kegagalan perusahaan asuransi memenuhi liabilitas kepada pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi dan/atau penanganan klaim. Pada artikel ini kita akan coba membahas mengenai manajemen risiko asuransi sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 1/POJK.05/2015 tersebut. Pada kategori risiko asuransi, perhatian kita akan difokuskan pada area penting dalam risiko asuransi seperti: desain / pengembangan produk, penetapan premi, underwriting, klaim, valuasi liabilitas, dan reasuransi.